PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangkan Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong.
