PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas
Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong.
