PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Wakil direktur dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong maupun
dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sesuai dengan tugasnya masing-masing.
