PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU...
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk Komite Penilaian dan/atau Reviewer bukan merupakan bagian dari satuan biaya SBK Sub Keluaran Penelitian. (2) Biaya operasional dan honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
