Pasal 8
(1) Tahapan pelaksanaan penilaian penelitian menggunakan SBK Sub Keluaran Penelitian terdiri atas: a. pengumuman; b. pengusulan; c. penyeleksian/penunjukan; d. penetapan; e. pelaksanaan; f. pengawasan; g. pelaporan; dan h. penilaian keluaran pelaksanaan penelitian. (2) Penyelenggara Penelitian MENETAPKAN usulan proposal yang akan dibiayai berdasarkan rekomendasi hasil penyeleksian/penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Komite Penilai dan/atau Reviewer Proposal. (3) Penyelenggara Penelitian bersama dengan pelaksana penelitian menandatangani kontrak penelitian berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian yang berupa kontrak penelitian yang pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus. (4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. individu/kelompok individu; b. K/L/SKPD;
c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. badan usaha. (5) Mekanisme pelaksanaan penelitian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pedoman teknis atau petunjuk teknis pada masing-masing Penyelenggara Penelitian di K/L/SKPD dan perguruan tinggi.
