Pasal 6
(1) Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menilai subtansi proposal dengan mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional; b. menilai kesesuaian antara besaran biaya dengan SBK Sub Keluaran Penelitian yang akan dicapai termasuk biaya tambahan SBK Sub Keluaran Penelitian; c. menelaah tingkat kesiapterapan teknologi berdasarkan data pada aplikasi Tingkat Kesiapan Teknologi daring; dan d. memberikan rekomendasi kelayakan proposal kepada Penyelenggara Penelitian. (2) Komite Penilaian dan/atau Reviewer SBK Sub Keluaran Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan penjaminan mutu pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan penelitian; b. mengevaluasi kesesuaian target dan keluaran penelitian yang dilakukan; c. menilai kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang tergambar dari kesesuaian proposal yang diajukan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dilakukan; d. menilai substansi pelaksanaan penelitian yang sedang berjalan dan/atau sudah selesai; e. menilai kelayakan biaya yang telah diberikan dengan sub keluaran pelaksanaan penelitian yang dicapai; dan
f. memberikan rekomendasi kelayakan sub keluaran pelaksanaan penelitian kepada Penyelenggara Penelitian.
