PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU...
Pasal 5
Reviewer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi atau profesi lainnya yang memiliki kompetensi di bidang terkait atau pejabat fungsional setingkat madya/setara sesuai dengan bidang keilmuan atau keahliannya;
b. berpengalaman sebagai Reviewer atau mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara Penelitian bagi Reviewer baru; dan c. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai.
