Pasal 4
(1) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; dan b. paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (2) Ketua Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi pada Penyelenggara Penelitian. (3) Anggota Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi atau profesi lainnya yang memiliki kompetensi di bidang terkait atau pejabat fungsional setingkat madya/setara sesuai dengan bidang keilmuan atau keahliannya; dan b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai.
