Pasal 3
(1) Komite Penilaian dan/atau Reviewer dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. (2) Komite Penilaian dan/atau Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi. (3) Komite Penilaian dan/atau Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal; dan
b. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian. (4) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b masing-masing beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (5) Reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b masing-masing paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang.
