PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 7
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. (2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tata Tempat dalam acara kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA; b. Tata Tempat dalam Acara Resmi di Kementerian; c. Tata Tempat Acara Resmi di perguruan tinggi negeri; dan d. Tata Tempat Acara Resmi di koordinasi perguruan tinggi swasta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
