Pasal 6
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. upacara Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei; b. upacara Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei; c. upacara Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni; d. upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA setiap tanggal 17 Agustus; e. upacara Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober; f. upacara Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober; g. upacara Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November; h. upacara Hari Ulang Tahun Korpri setiap tanggal 29 November; i. upacara Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember; atau j. upacara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan di perguruan tinggi negeri dan koordinasi perguruan tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan Kementerian; b. upacara akademik di perguruan tinggi negeri yang meliputi:
- penerimaan mahasiswa baru;
- wisuda;
- dies natalis;
- pengukuhan guru besar;
- pemberian gelar doktor kehormatan; dan
- upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri. c. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja Kementerian; d. upacara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil;
e. upacara peletakan batu pertama/peresmian gedung; f. upacara penandatanganan nota kesepahaman/ naskah perjanjian kerja sama; g. upacara penghormatan jenazah di lingkungan Kementerian; dan h. upacara penerimaan tamu luar negeri. (5) Selain upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), di lingkungan Kementerian dilaksanakan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional setiap tanggal 10 Agustus. (6) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Tata Upacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
