Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh: a. Biro Keuangan dan Umum untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. Biro/Bagian/Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri; dan e. Bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Protokol Kementerian untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat; b. Protokol Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di unit utama Kementerian; c. Protokol perguruan tinggi negeri untuk Keprotokolan di perguruan tinggi negeri; dan d. Protokol koordinasi perguruan tinggi swasta untuk Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Protokol Kementerian.
