PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan yang menyangkut kegiatan Menteri dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Umum. (2) Dalam penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan Keprotokolan yang dihadiri Menteri; b. menyusun kebijakan Keprotokolan di lingkungan Kementerian; dan c. melakukan pembinaan kegiatan Keprotokolan kepada Protokol di lingkungan Kementerian. (3) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Protokol Kementerian.
