PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap Acara Resmi di lingkungan Kementerian. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tata Upacara; b. Tata Tempat; dan c. Tata Penghormatan. (3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upacara; dan b. Acara Resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acara yang dihadiri oleh Menteri, pemimpin unit utama, pemimpin perguruan tinggi negeri, koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
