PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 8
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penghormatan terhadap Bendera Negara; b. penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan; c. penghormatan terhadap Lambang Negara; d. penghormatan terhadap Gambar Resmi Kepala Negara/PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan/atau e. Penghormatan terhadap Menteri. (3) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Tata Penghormatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
