PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 9
BAB 3 — DAYA TAMPUNG DAN PERENCANAAN KUOTA DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
(2) PTN melaporkan: a. perubahan kuota seleksi mandiri sebelum pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan b. sistem dan hasil seleksi mandiri kepada Menteri.
