PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 10
BAB 3 — DAYA TAMPUNG DAN PERENCANAAN KUOTA DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (2) PTN dalam menjaring calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri.
