PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh lembaga tes masuk perguruan tinggi. (2) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (3) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian. (4) Lembaga tes masuk perguruan tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
