Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas
menyelenggarakan tes bagi calon mahasiswa masuk perguruan tinggi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga tes masuk perguruan tinggi mempunyai fungsi: a. merencanakan dan mengembangkan sistem tes masuk perguruan tinggi; b. mengembangkan dan melaksanakan UTBK; c. mengoordinasikan pendataan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi Daya Tampung mahasiswa baru; d. mengelola dan mengolah data calon mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN; e. memfasilitasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN; f. menyampaikan informasi hasil UTBK bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada peserta yang bersangkutan dan perguruan tinggi pilihan. g. melakukan pengkajian dan evaluasi atas hasil penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi; h. melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN; i. menyusun laporan penyelenggaraan tes masuk perguruan tinggi kepada Menteri; dan j. melaksanakan tugas lain dari Menteri.
