Pasal 8
BAB 3 — DAYA TAMPUNG DAN PERENCANAAN KUOTA DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (2) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak terpenuhi, kuota SNMPTN dapat dialihkan ke kuota SBMPTN. (3) Dalam hal realisasi perencanaan kuota SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak terpenuhi, kuota SBMPTN dapat dialihkan ke kuota seleksi mandiri untuk memenuhi Daya Tampung yang telah ditetapkan. (4) Kuota SBMPTN yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Daya Tampung. (5) Perubahan Daya Tampung atau perencanaan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
