Pasal 7
BAB 3 — DAYA TAMPUNG DAN PERENCANAAN KUOTA DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) PTN MENETAPKAN dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. (2) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan. (3) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN
ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan. (4) Perencanaan kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Daya Tampung Program Studi yang bersangkutan.
