PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Pelaksanaan jalur SNMPTN dilakukan sebelum calon mahasiswa lulus pendidikan menengah.
(2) Pelaksanaan jalur SBMPTN dilakukan sebelum dan setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. (3) Pelaksanaan seleksi mandiri dilakukan setelah pengumuman hasil jalur SBMPTN.
