PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dapat menggunakan nilai hasil UTBK. (2) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
