Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui: a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa; dan b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan. (2) UTBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi dasar pada mata pelajaran di sekolah, meliputi standar isi yang harus dikuasai oleh siswa di akhir kelas XI sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Selain penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN dapat melakukan seleksi mandiri.
