PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan seleksi mandiri dilakukan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
