PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan pelaksanaan UTBK dibebankan kepada peserta. (3) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan pada peserta dan anggaran Kementerian. (4) Pembiayaan pelaksanaan seleksi mandiri dibebankan kepada peserta.
