PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Bidikmisi secara berkala. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman mengenai pemantauan dan evaluasi Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
