PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 8
(1) Bidikmisi dihentikan dalam hal penerima Bidikmisi: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak memenuhi kontrak kinerja; d. terbukti memalsukan dokumen kemiskinan; atau e. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman mengenai penghentian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
