Pasal 7
(1) Bidikmisi diberikan untuk Mahasiswa program: a. diploma satu; b. diploma dua; c. diploma tiga; d. sarjana/diploma empat; dan e. program profesi tertentu. (2) Jangka waktu pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas: a. diploma satu paling lama 2 (dua) semester; b. diploma dua paling lama 4 (empat) semester; c. diploma tiga paling lama 6 (enam) semester; dan d. sarjana/diploma empat paling lama 8 (delapan) semester. (3) Jangka waktu pemberian Bidikmisi program profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. program profesi dokter paling lama 4 (empat) semester; b. program profesi dokter gigi paling lama 4 (empat) semester; c. program profesi ners paling lama 2 (dua) semester; d. program profesi dokter hewan paling lama 4 (empat) semester; dan e. program profesi apoteker paling lama 2 (empat) semester. (4) Dalam hal penerima Bidikmisi belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perguruan tinggi dapat: a. mengalokasikan biaya pendidikan dari sumber dana lain yang sah; atau b. memfasilitasi penerima bantuan biaya pendidikan untuk memperoleh biaya pendidikan dari pihak lain.
