Pasal 4
(1) Calon penerima Bidikmisi terdiri atas: a. siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau b. siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya. (2) Syarat penerima Bidikmisi: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; c. tidak sedang menerima Bidikmisi atau bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan d. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta. (3) Jumlah penerima Bidikmisi sesuai dengan kuota mahasiswa baru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pemimpin perguruan tinggi MENETAPKAN mahasiswa penerima Bidikmisi sesuai dengan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman penerima Bidikmisi.
