PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 3
(1) Komponen Bidikmisi terdiri atas: a. biaya pendidikan; dan b. biaya hidup, yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti pola UKT untuk perguruan tinggi negeri. (3) Perguruan tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bidikmisi. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman mengenai komponen Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
