PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 2
Bidikmisi bertujuan: a. meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik; b. meningkatkan prestasi Mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler; c. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dengan tepat waktu; dan d. menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial.
