PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA MISKIN BERPRESTASI
Pasal 5
(1) Dalam menyelenggarakan Bidikmisi, perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan Bidikmisi. (2) Kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Bidikmisi: a. melakukan seleksi calon penerima Bidikmisi; b. MENETAPKAN Mahasiswa penerima Bidikmisi; c. melakukan proses pencairan Bidikmisi dan biaya pengelolaan;
d. melakukan pembinaan kepada Mahasiswa penerima Bidikmisi; e. melaporkan kemajuan prestasi akademik Mahasiswa penerima Bidikmisi; dan f. melaporkan lulusan penerima Bidikmisi kepada Direktur Jenderal.
