PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Pasal 4
(1) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan kriteria: a. biaya pendidikan yang dibutuhkan untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana; b. jumlah penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari mahasiswa program diploma dan program sarjana; c. kinerja perguruan tinggi; dan d. afirmasi. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan formula alokasi BOPTN nonpenelitian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula alokasi BOPTN nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
