PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Pasal 3
BOPTN nonpenelitian tidak digunakan untuk: a. belanja modal untuk investasi fisik berupa gedung dan peralatan skala besar; b. tambahan insentif kelebihan jam mengajar untuk pegawai negeri sipil yang berasal dari PTN yang bersangkutan; c. tambahan penghasilan untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi yang berstatus pegawai negeri sipil yang berasal dari PTN yang bersangkutan; dan d. operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait langsung dengan pembelajaran.
