Pasal 2
(1) BOPTN digunakan untuk: a. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTN dan PTS; dan b. nonpenelitian. (2) BOPTN yang digunakan untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari anggaran dana BOPTN. (3) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari anggaran dana BOPTN. (4) BOPTN yang digunakan untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat digunakan untuk operasional manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada satuan kerja unit utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (5) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk:
a. biaya pemeliharaan hasil pengadaaan; b. penambahan bahan praktikum/kuliah; c. pengadaan bahan pustaka; d. penjaminan mutu; e. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; f. pembiayaan langganan daya dan jasa; g. pelaksanaan kegiatan penunjang untuk pendidikan; h. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; i. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil; j. pengadaan dosen tamu pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil; k. pengadaan sarana dan prasarana sederhana; l. pelaksanaan kegiatan satuan pengawas internal; dan/atau m. pembiayaan operasional rumah sakit PTN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
