Pasal 5
(1) Tata cara pemberian BOPTN nonpenelitian sebagai berikut: a. Kementerian menerima alokasi dana BOPTN pada anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Kementerian menentukan alokasi dana BOPTN untuk masing-masing PTN menurut formula alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. PTN menerima alokasi dana BOPTN dari Kementerian; d. PTN menyusun kegiatan sesuai cakupan penggunaan dana BOPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dicantumkan dalam RKA-K/L; e. PTN menyiapkan data dukung berupa kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, serta dokumen lain yang relevan atas kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. Biro Perencanaan Kementerian melakukan penelitian RKA-K/L dengan PTN; g. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan reviu RKA-K/L dengan PTN; h. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan penelaahan RKA-K/L dengan Biro Perencanaan Kementerian; i. RKA-K/L yang disetujui ditetapkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; j. perguruan tinggi menggunakan dana BOPTN sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun; dan k. perguruan tinggi menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOPTN per keluaran (output) melalui aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi (SiMonev). (2) Dalam hal RKA-K/L tidak disetujui, PTN melakukan perbaikan RKA-K/L sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
