PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 84
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan ITK terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Senat; dan c. Peraturan Rektor; d. Keputusan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
