Pasal 85
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan ITK berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITK; d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; e. sumbangan dan hibah dari perorangan; dan/atau f. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
