PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 83
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik ITK terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan c. menyusun laporan keuangan ITK tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di audit oleh Satuan Pengawas Internal dan aparat pengawasan fungsional.
