PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 82
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu Program Studi dan institusi ITK. (2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Pimpinan jurusan dan pimpinan institut bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
