PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 81
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ITK menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu ITK secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
