Pasal 80
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) ITK dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan inovasi, mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pemagangan; k. penerbitan terbitan berkala ilmiah; l. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau m. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
