PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 79
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran ITK diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. (4) ITK menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITK diaudit oleh auditor internal dan/atau eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
