PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (3) Pendirian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Rektor. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki ITK secara bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
