PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 76
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni ITK merupakan Mahasiswa yang lulus program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITK.
(2) Alumni ITK ikut bertanggungjawab dalam menjaga nama baik ITK dan berperan dalam memajukan ITK. (3) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni ITK diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ITK.
