Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di ITK. (2) Mahasiswa ITK berhak: a. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran; b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; c. memanfaatkan fasilitas ITK dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain; j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas; dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan ITK. (2) Mahasiswa ITK berkewajiban: a. mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITK; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya yang diatur dengan Peraturan Rektor; c. menjaga citra dan kehormatan ITK; dan d. ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas ITK. (3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
