PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 73
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan di lingkungan ITK terdiri atas: a. jabatan fungsional tertentu; dan b. jabatan fungsional umum.
