PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 26
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan ITK: a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam;
b. berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi; c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat; d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance); dan e. menghasilkan penelitian berskala nasional dan internasional yang dapat diaplikasikan untuk pembangunan nasional.
