Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ITK menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana strategis merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang yang memuat program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
